Selasa, 08 Desember 2009

Tidak Punya SIM, Didenda Rp 1 Juta

Denda bagi yang tidak punya surat ijin mengemudi (SIM). Menjelang pemberlakuan UU LLAJ (lalu lintas angkutan jalan) no. 22/2009, satlantas polwiltabes terus melakukan sosialisasi.
Sosialisasi difokuskan pada pasal-pasal yang kerap dilanggar pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor


Kasatlantas POlwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Prahoro Tri Wahtono didampingi WaKasatlantas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar